Pengertian Pendidik menurut
Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah
tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong
belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang
sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan
pendidikan.
Sedangkan
pengertian tenaga pendidik menurut Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah anggota masyarakat yang
mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
Selanjutnya
mengenai pendidik dan tenaga kependidikan juga diatur dalam Pasal 39 – Pasal 44
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Berdasarkan
Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional tugas tenaga kependidikan adalah melaksanakan adminsitrasi,
pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang
proses pendidikan pada satuan pendidikan, sedangkan pendidik merupakan tenaga
profesioanal yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran,
melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi, demikian
disebutkan dalam Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional.
SMA
Negeri 2 Liwa pada Tahun Pelajaran 2020/ 2021 memiliki 49 Tenaga Pendidik (25
berstatus PNS dan 24 lainnya berstatus Guru Tidak Tetap) dan 15 Tenaga
Kependidikan yang semuanya berstatus Pegawai Tidak Tetap.
Selengkapnya
baca tautan berikut ini :
0 Komentar