TERIMA KASIH TELAH BERKUNJUNG DI WEBSITE SMA NEGERI 2 LIWA

MATERI MPLS | PENGENALAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN



Pengertian Pendidik menurut Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

Sedangkan pengertian tenaga pendidik menurut Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

Selanjutnya mengenai pendidik dan tenaga kependidikan juga diatur dalam Pasal 39 – Pasal 44 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tugas tenaga kependidikan adalah melaksanakan adminsitrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan, sedangkan pendidik merupakan tenaga profesioanal yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi, demikian disebutkan dalam Pasal 39 ayat (2)  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

SMA Negeri 2 Liwa pada Tahun Pelajaran 2020/ 2021 memiliki 49 Tenaga Pendidik (25 berstatus PNS dan 24 lainnya berstatus Guru Tidak Tetap) dan 15 Tenaga Kependidikan yang semuanya berstatus Pegawai Tidak Tetap.

Selengkapnya baca tautan berikut ini :
  1. Struktur Organisasi
  2. Tenaga Pendidik
  3. Tenaga Kependidikan



Posting Komentar

0 Komentar