Sumber : Google.com |
Pada peringatan 75 tahun
kemerdekaan tahun ini, Indonesia tengah berjuang melawan pandemi virus corona
yang juga melanda seluruh dunia.
Guna mencegah penyebaran
Covid-19, Kementerian Sekretariat Negara mengeluarkan surat bernomor
B-492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020 terkait Pedoman Peringatan Hari Ulang
Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2020.
Dalam surat tersebut,
tertulis ada sejumlah perbedaan peringatan HUT ke-75 RI dengan tahun
sebelumnya, termasuk upacara memperingati Detik-detik Proklamasi di Istana
Merdeka Jakarta.
"Upacara dilaksanakan
secara sederhana, khidmat, sangat minimalis, dan mematuhi protokol kesehatan
pencegahan Covid-19," ujar Menteri Sekretariat Negara Pratikno dalam surat
pedoman peringatan HUT ke-75 RI tertanggal 6 Juli 2020.
Apa saja yang akan berbeda
dalam peringatan HUT kemerdekaan RI mendatang?
Hanya
6 peserta upacara
Upacara memperingati HUT
ke-75 Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, tidak akan seramai yang lalu.
Tercatat hanya ada enam
orang peserta upacara, tidak ada masyarakat yang diundang.
Peserta upacara di Istana
Merdeka terdiri dari Presiden Jokowi sebagai inspektur upacara, Wakil Presiden
Ma'ruf Amin, dan Ketua MPR Bambang Soesatyo sebagai pembaca teks proklamasi.
Kemudian ada Menteri Agama
Fachrul Razi sebagai pembaca doa, serta Panglima TNI Marsekal Hadi
Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Idham Aziz.
Paskibraka
hanya 3 orang
Tak hanya jumlah peserta
yang dikurani, jumlah Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) pun
dipangkas.
Paskibraka yang tahun-tahun
sebelumnya mencapai puluhan, untuk upacara Detik-detik Proklamasi dan
penurunan Sang Merah Putih, tahun ini tak akan tampak.
Tahun ini, karena pandemi
Covid-19, jumlah Paskibraka di Istana Merdeka hanya 3 orang saja.
Mereka merupakan cadangan Paskibraka 2019.
Dalam surat itu juga,
Kemensetneg meminta jumlah Paskibra dalam upacara HUT ke-75 RI di daerah
mencontoh di pusat untuk menghindari penyebaran corona.
Menteri
hingga kepala daerah ikut upacara virtual
Kemensetneg menyatakan untuk
para menteri, pimpinan lembaga negara atau instansi pusat, berserta pimpinan
tinggi madya wajib mengikuti dua proses upacara yang diselenggarakan di Istana
Merdeka secara virtual di kantor masing-masing.
Hal yang sama juga
diwajibkan kepada para kepala daerah dan pimpinan kantor pemerintahan di
daerah.
Sedangkan, untuk setingkat
pimpinan tinggi pratama hingga pegawai instansi di pusat maupun daerah
diwajibkan menonton siaran langsung upacara di Istana Merdeka yang disiarkan
lansung di TV dari rumah masing-masing.
Masyarakat
hentikan aktivitas 3 menit
Pemerintah
meminta masyarakat menghentikan segala aktivitasnya selama 3 menit pada 17
Agustus mendatang, antara pukul 10.17 hingga 10.20 WIB.
"Seluruh masyarakat
Indonesia berdiri tegap saat pengumandangan lagu Indonesia Raya secara serentak
di berbagai lokasi hingga pelosok daerah," tulis dalam surat Kemensetneg
tersebut.
Kementerian Setneg pun
meminta jajaran TNI dan Polri di daerah memperdengarkan sirine atau suara
penanda lainnya sebelum lagu Indonesia Raya dikumandangkan.
Suara tersebut diharapkan
bisa menjadi petanda masyarakat untuk menghentikan sejenak segala aktivitasnya.
Penulis : Jihad Akbar
Editor : Jihad Akbar
Sumber : kompas.com
0 Komentar