TERIMA KASIH TELAH BERKUNJUNG DI WEBSITE SMA NEGERI 2 LIWA

URGENSI KEGIATAN EKSTRAKURIKULER DI TENGAH PANDEMI COVID-19

Dokumentasi 28 Juli 2019

Persoalan yang dihadapi dalam proses Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara daring maupun luring di tengah pandemi Covid-19 cukup kompleks. Selain kegiatan kurikuler yang harus mengikuti Panduan Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran pada masa Pandemi Covid-19implementasi kegiatan ekstrakurikuler di sekolah pun harus mengikuti adaptasi Kehidupan Baru (AKB). Sejumlah cara dilakukan sekolah supaya kegiatan ekstrakurikuler tetap berjalan di tengah pelaksanaan PJJ.

Implementasi kegiatan ekstrakurikuler di tengah pandemi menjadi tantangan tersendiri. Sekolah harus menyiasati agar kegiatan ekstra kurikuler tetap berjalan walaupun adanya pembatasan kegiatan tatap muka di sekolah. Layaknya dalam kondisi normal, kegiatan peserta didik tidak hanya sekedar kurikuler saja, tetapi juga kegiatan ekstrakurikulerpun harus tetap berjalan. Para peserta didik harus tetap mendapatkan ruang untuk berekspresi sesuai dengan bakat dan minatnya.

Selama menjalani proses Belajar Dari Rumah (BDR), sebaiknya sekolah tetap menjadwalkan kegiatan bagi para peserta didik untuk tetap menerima bimbingan kegiatan ekstrakurikuler, tentunya setelah kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selesai. 

Alokasi kegiatan ekstrakurikuler mempunyai bobot 2 jam pelajaran seminggu. Sekolah dapat membuat jadwal dan mengatur setiap kegiatan ekstrakurikuler agar dapat berjalan sesuai standar minimal dan tidak saling berbenturan. 

Secara umum, kegiatan ekstrakurikuler dilakukan secara virtual atau daring (dalam jaringan). Namun jika terpaksa, maka kegiatan ekstra kurikuler tertentu dapat melakukan kegiatan di luar jaringan (luring) dengan bertatap muka langsung, tentunya dengan tetap memprioritaskan standar protokol kesehatan, seperti mengenakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan sering mencuci tangan dengan sabun.

Pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler tidak lepas dari amanah Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyebutkan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. 

Pengembangan potensi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional tersebut dapat diwujudkan melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Turunan dari Undang-undang SISDIKNAS tersebut adalah Permendikbud No.62 tahun 2014 tentang kegiatan ekstrakurikuler.

Selain sebagai ajang penyaluran ekspresi peserta didik terkait dengan bakat dan minatnya, kegiatan ekstra kurikululer juga bisa dimanfaatkan untuk ajang peningkatan citra sekolah dalam kaitannya dengan peraihan medali atau piala dalam setiap event kejuaraan yang diselenggarakan pihak internal ataupu eksternal. 

Untuk itu, setiap kegiatan ekstrakurikuler diharapkan mempunyai orientasi pencapaian target secara kuantitatif berupa peraihan medali/piala yang hasilnya meningkat dari tahun sebelumnya. Sebuah prestasi dalam kegiatan lomba/kejuaraan yang melibatkan peserta didik dalam bingkai ekstra kurikuler pada akhirnya akan sangat membantu perkembangan karir peserta didik yang bersangkutan. Misalnya, mereka akan mempunyai akses khusus untuk masuk ke jenjang pendidikan selanjutnya melalui jalur prestasi non akademik.

Dengan demikian, kegiatan ekstrakurikuler di masa pandemi covid-19 tetap memiliki urgensi. Dari sisi tujuan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler tidak ada perubahan, yang berubah hanyalah media/sarana penunjang dan pola kegiatan yang harus mengikuti Adaptasi Kehidupan Baru.


Sumber : kompasiana.com

Posting Komentar

0 Komentar