Dokumentasi 28 Juli 2019 |
Persoalan
yang dihadapi dalam proses Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara daring maupun luring di tengah
pandemi Covid-19 cukup kompleks. Selain kegiatan
kurikuler yang harus mengikuti Panduan Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran pada masa Pandemi Covid-19, implementasi
kegiatan ekstrakurikuler di
sekolah pun harus mengikuti adaptasi Kehidupan Baru (AKB). Sejumlah cara dilakukan
sekolah supaya kegiatan ekstrakurikuler tetap berjalan di tengah pelaksanaan
PJJ.
Implementasi
kegiatan ekstrakurikuler di tengah pandemi menjadi tantangan tersendiri.
Sekolah harus menyiasati agar kegiatan ekstra kurikuler tetap berjalan walaupun
adanya pembatasan kegiatan tatap muka di sekolah. Layaknya dalam kondisi
normal, kegiatan peserta didik tidak hanya sekedar kurikuler saja, tetapi juga
kegiatan ekstrakurikulerpun harus tetap berjalan. Para peserta didik harus
tetap mendapatkan ruang untuk berekspresi sesuai dengan bakat dan minatnya.
Selama
menjalani proses Belajar Dari Rumah (BDR), sebaiknya sekolah tetap menjadwalkan
kegiatan bagi para peserta didik untuk tetap menerima bimbingan kegiatan ekstrakurikuler,
tentunya setelah kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selesai.
Alokasi kegiatan ekstrakurikuler mempunyai
bobot 2 jam pelajaran seminggu. Sekolah dapat membuat jadwal dan mengatur
setiap kegiatan ekstrakurikuler agar dapat berjalan sesuai standar minimal dan
tidak saling berbenturan.
Secara umum, kegiatan ekstrakurikuler dilakukan
secara virtual atau daring (dalam jaringan). Namun jika terpaksa,
maka kegiatan ekstra kurikuler tertentu dapat melakukan kegiatan di luar
jaringan (luring) dengan bertatap muka langsung, tentunya dengan tetap
memprioritaskan standar protokol kesehatan, seperti mengenakan masker, menjaga
jarak, menghindari kerumunan, dan sering mencuci tangan dengan sabun.
Pelaksanaan
kegiatan ekstrakurikuler tidak lepas dari amanah Undang- Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyebutkan bahwa pendidikan
nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab.
Pengembangan potensi peserta didik sebagaimana
dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional tersebut dapat diwujudkan melalui
kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Turunan
dari Undang-undang SISDIKNAS tersebut adalah Permendikbud No.62 tahun 2014
tentang kegiatan ekstrakurikuler.
Selain
sebagai ajang penyaluran ekspresi peserta didik terkait dengan bakat dan
minatnya, kegiatan ekstra kurikululer juga bisa dimanfaatkan untuk ajang
peningkatan citra sekolah dalam kaitannya dengan peraihan medali atau piala
dalam setiap event kejuaraan yang diselenggarakan pihak internal ataupu
eksternal.
Untuk itu, setiap kegiatan ekstrakurikuler
diharapkan mempunyai orientasi pencapaian target secara kuantitatif berupa
peraihan medali/piala yang hasilnya meningkat dari tahun sebelumnya. Sebuah
prestasi dalam kegiatan lomba/kejuaraan yang melibatkan peserta didik dalam
bingkai ekstra kurikuler pada akhirnya akan sangat membantu perkembangan karir
peserta didik yang bersangkutan. Misalnya, mereka akan
mempunyai akses khusus untuk masuk ke jenjang pendidikan selanjutnya melalui
jalur prestasi non akademik.
Dengan
demikian, kegiatan ekstrakurikuler di masa pandemi covid-19 tetap memiliki
urgensi. Dari sisi tujuan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler tidak ada
perubahan, yang berubah hanyalah media/sarana penunjang dan pola kegiatan yang
harus mengikuti Adaptasi Kehidupan Baru.
Sumber : kompasiana.com
0 Komentar