Apa Itu PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru)
Seperti yang telah disinggung, PPDB merupakan singkatan dari
penerimaan peserta didik baru, yang biasanya diadakan seluruh sekolah
pada awal semester ganjil setelah proses kenaikan kelas.
PPDB adalah salah satu agenda tahunan penerimaan
peserta didik di setiap jenjang sekolah, metode pendaftaran sekolah
melalui daring atau Luring.
Istilah ini digunakan oleh berbagai sekolah saat ingin menerima peserta
didik baru. Juknis PPDB jenjang SMA Se- Provinsi Lampung tertuang dalam SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Nomor: 800/ / V.01/DP.2/2024.
Sistem PPDB
Dalam pelaksanaannya, proses PPDB menggunakan sistem khusus dengan
rancangan satu sumber atau pusat informasi sebagai server atau pengelola
seleksi penerimaan peserta didik baru. Sistem PPDB dapat dilakukan
secara luring maupun daring.
Jalur yang Digunakan dalam PPDB
Dalam pasal 12 ayat 2 tertulis bahwa untuk Jalur pendaftaran PPDB meliputi:
1. Jalur Zonasi
Jalur PPDB ini didasarkan pada wilayah tempat tinggal calon peserta didik.
2. Jalur Prestasi
Sesuai dengan namanya, jalur ini memungkinkan calon peserta didik
untuk diterima melalui prestasi yang dimiliki. Prestasi ini dapat berupa
akademik maupun non-akademik.
3. Jalur Afirmasi
Jalur ini disediakan bagi calon peserta didik yang berasal dari
keluarga dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah namun ingin tetap bisa
bersekolah.
4. Jalur Pindah Tugas Orang Tua
Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang orang tuanya
harus dipindah tugaskan. Jalur ini memungkinkan calon peserta didik
tetap bisa bersekolah di tempat orang tuanya bertugas.
Link Informasi PPDB SMAN 2 LIWA 2024/2025
LINK LAPOR DIRI